Inti dari perseteruan antara angkutan online dan non-online adalah soal tarif yang tidak berkeadilan.
Soal pendapatan yang dibawa pulang ke rumah agar dapur tetap ngebul, agar anak-anak tetap bisa sekolah dan listrik di rumah tidak dicabut karena nunggak.
Pemerintah sudah berupaya mengatasi dengan melakukan revisi atas Permenhub 32 tahun 2016 menjadi Permenhub nomor 26 tahun 2017, khususnya mengatur penyesuaian tarif Transportasi Online. Sayangnya, per Agustus lalu Permenhub nomor 26 tahun 2017 dibatalkan oleh MA. Karena digugat oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pengemudi angkutan online?
Bukan semata karena pengemudi
transportasi non-online nggak mau "move on". Pun jika seluruh pengemudi
tersebut "move on" semua ke transportasi berbasis online pada akhirnya
penumpang yang akan dirugikan. Karena tidak semua pengemudi tersebut
memiliki tingkat pengetahuan akan penguasaan teknologi yang sama. Tidak
perlu panjang membahas "gap" ini, pasti salahsatu dari Kita pernah
mengalaminya.
Sudah betul pemerintah daerah yang menghentikan sementara operasional angkutan online. Demi menghindari gesekan sosial di bawah yang terjadi akibat ketiadaan payung hukum selama lebih dua bulan.
Singkat kata, sejak dibatalkannya Permenhub nomor 26 tahun 2017 maka terminologi "angkutan online" kembali menjadi barang "ghaib" di Indonesia (jika tidak mau disebut ilegal). Pemerintah dan warga masyarakat harus jeli melihat akar permasalahan ini, bukan soal online atau tidak online. Melainkan soal tarif yang berkeadilan.
Soal tarif transportasi online yang "Untouchable" ini bukan hanya pengemudi transportasi non-online saja loh yang di rugikan, juga pengemudi transportasi online yang harus pasrah jadi perahan perusahaan dengan beragam skema tarif promo yang merugikan pengemudi.
Jika Permenhub dibatalkan lantas bagaimana? Perlu payung hukum yang lebih kuat diatas Permenhub. Dan tentu hal ini bukan wewenang kepala daerah.
Sulaeman Saleh
Singapore, 15 Oktober 2017
Sudah betul pemerintah daerah yang menghentikan sementara operasional angkutan online. Demi menghindari gesekan sosial di bawah yang terjadi akibat ketiadaan payung hukum selama lebih dua bulan.
Singkat kata, sejak dibatalkannya Permenhub nomor 26 tahun 2017 maka terminologi "angkutan online" kembali menjadi barang "ghaib" di Indonesia (jika tidak mau disebut ilegal). Pemerintah dan warga masyarakat harus jeli melihat akar permasalahan ini, bukan soal online atau tidak online. Melainkan soal tarif yang berkeadilan.
Soal tarif transportasi online yang "Untouchable" ini bukan hanya pengemudi transportasi non-online saja loh yang di rugikan, juga pengemudi transportasi online yang harus pasrah jadi perahan perusahaan dengan beragam skema tarif promo yang merugikan pengemudi.
Jika Permenhub dibatalkan lantas bagaimana? Perlu payung hukum yang lebih kuat diatas Permenhub. Dan tentu hal ini bukan wewenang kepala daerah.
Sulaeman Saleh
Singapore, 15 Oktober 2017
