Baru buka media sosial sejak pagi tadi, sudah berseliweran foto serta identitas adik-adik mahasiswa yang ditahan paksa semalam saat demonstrasi di istana. Update dari kawan-kawan, 12 orang dari 14 mahasiswa yang ditahan sudah dibebaskan bersyarat. Sedangkan 2 mahasiswa lagi masih ditahan, dan terus diupayakan pembebasannya oleh tim advokasi.
Yang harus Kita kritisi ialah beredarnya foto mahasiswa yang ditahan dengan identitas lengkap (bukan inisial) lengkap dengan papan penunjuk perkara layaknya seorang tersangka kriminal.
Dari ke-14 mahasiswa ditahan semuanya dikenakan dua pasal yang sama yaitu Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 218 KUHP tentang mengabaikan perintah. Para pengunjuk rasa dianggap tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh undang-undang yaitu petugas kepolisian karena tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas. Pelanggaran terhadap kedua pasal diatas diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Kalau kita menilik ancaman pidana diatas, apakah tersangka kasus tersebut layak disamakan dengan pelaku kriminal yang sebegitu bahayanya sehingga potretnya dipajang sedemikian rupa?
Sejak kapan potret yang termasuk dalam proses penyidikan perkara bisa diedarkan bebas?
Sedangkan negara kita menjunjung asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Soal menjaga privasi tersangka juga secara teknis diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Saya membayangkan jika yang dipermalukan demikian adalah adik atau anak Saya sendiri. Kemudian seorang yang tidak melek atau tidak mau tahu soal duduk perkaranya seenaknya menghakimi dengan cibiran negatif.
Aparat penegak hukum yang terhormat, berlaku adillah. Jika belum lama ini ada sekelompok orang menggelar demonstrasi hingga pagi hari, merusak pagar lapas yang merupakan fasilitas negara, membakar ban dan menyisakan kerak lilin. Tak satupun dari mereka yang dikenakan pasal pembangkangan terhadap aparat (216 dan 218), tak satupun dari mereka dikenakan pasal penghasutan 160 dan pengrusakan 170. Tak satupun yang dipajang wajahnya, dipermalukan sebagaimana adik-adik mahasiswa.
Oh ya, tak satupun yang bocor kepalanya, lebam , diinjak dengan sepatu lars, dan kena pentung bahkan hingga gegar otak.
Apakah hukum hanya tegak pada mahasiswa? Oh maaf, Saya persempit kembali pertanyaannya.
Apakah hukum hanya tegak pada mahasiswa yang menolak takluk pada kezaliman rezim, Adik-adik yang menolak menggadaikan idealisme dengan makan malam di istana, jalan-jalan ke Bali, 4 kali jambore "kebangsaan" dan santunan dana milyaran bertajuk "kewirausahaan"?
Ketahuilah dalam kamus gerakan mahasiswa, tidak ada satupun kata yang layak disandingkan dengan kata kezaliman kecuali kata lawan!
Sulaeman Saleh
Sukabumi, 21 Oktober 2017
