Friday, 28 October 2011

Jaminan Terhadap Penyelenggaraan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)




28 Oktober 2011 nampaknya akan menjadi momentum tak terlupakan bagi negeri ini. Bukan karena Hari Sumpah Pemuda yang tiap tahunnya kerap diperingati sebagai seremoni tahunan. Lebih dari itu, kali ini 28 Oktober bertepatan dengan rencana pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi Undang-undang oleh DPR. Jika rencana ini terlaksana, maka kelak seluruh rakyat Indonesia yang diikut sertakan secara wajib dalam BPJS di mimpikan akan dijamin kesejahteraan sosialnya dengan iuran mereka sendiri sebagai sumber dananya. Rabu, 26 Oktober 2011, banyak media menulis bahwa pimpinan DPR bersikeras untuk mengesahkan RUU yang sempat diperpanjang pembahasannya sebanyak dua kali ini , kendatipun masih menyisakan beberapa polemik di dalamnya.

Diantara polemik yang banyak disoroti ialah masalah peleburan empat BUMN menjadi satu yaitu Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen, perkembangan terakhir mengisyaratkan transformasi Askes menjadi BPJS 1, sedangkan Jamsostek, Taspen, dan Asabri menjadi BPJS 2 yang penggabungan ketiganya menunggu lobi dengan pemerintah. Penolakan dating terutama dari kalangan buruh yang secara tegas menolak opsi transformasi atau peleburan ini. Perwakilan serikat pekerja menilai opsi peleburan BUMN khusunya PT Jamsostek (Persero) hanya akan semakin membatasi peran PT Jamsostek (Persero) sebagai BUMN penyelenggara Jaminan Sosial khusunya bagi para pekerja. Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) kabarnya telah siap menarik dana JHT di Jamsostek jika DPR tetap meneruskan opsi peleburan ini.

Terlepas dari polemik diatas, yang perlu dicermati pula ialah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan UU BPJS tersebut setelah resmi disahkan, karena kemungkinan terbesarnya lagi-lagi dewan akan tetap mengesahkannya dalam paripurna sebagaimana terjadi pula dalam beberapa polemik pengesahan RUU sebelumnya, sebut saja RUU APP, Sisdiknas, dan yang terakhir Intelijen. Belajar dari pengalaman tersebut, alangkah baiknya jika kita mulai mengalihkan pandangan pada masalah penyelenggaraan. Dalam hal pengawasan Pemerintah dan DPR telah bersepakat adanya Dewan Pengawas yang yang berjumlah 7 orang, masalahnya kemudian terletak bagaimana mekanisme pemilihan Dewan Pengawas tersebut. Apakah penunjukkannya akan diserahkan langsung kepada Presiden ataukah harus melalui mekanisme Fit and Proper Test oleh DPR. Namun, apakah ke-7 dewan pengawas tersebut mampu menjamin penyelenggaraan UU BPJS benar-benat transparan, tepat sasaran dan bebas korupsi?

Perlu diingat setelah proses tranformasi selesai, BPJS nantinya akan menjadi lumbung uang yang dikumpulkan dari iuran rakyat (pekerja & perusahaan terutama) yang tentu nilainya akan mencapai Trilyunan rupiah. Dengan demikian, Dewan Pengawas yang akan terpilih nantinya harus dipastikan ialah orang yang amanah dan terlepas dari segala kepentingan politis, jangan sampai dana yang disetorkan dari hasil keringat rakyat hanya dialokasikan untuk membiayai kegiatan politik segolongan elite atau digunakan untuk memperkaya diri sendiri, sebagaimana diduga terjadi pada kasus bailout Bank Century yang belum juga tuntas penyelesaiannya. BPJS nantinya harus mampu di akses oleh semua kalangan dan tidak pilih kasih dalam menjamin masalah sosial rakyat Indonesia. Kewaspadaan institusi pengawasan dan penegak hukum negeri ini pun rasanya mulai ditingkatkan sedini mungkin mengingat besarnya potensi penyelewengan yang mungkin terjadi dalam BPJS. BPK harus melakukan audit berkala terhadap BPJS dan melaporkan secara transparan mengenai hasilnya kepada publik. LSM, serikat buruh dan para penggiat anti korupsi harus semakin gigih menyadarkan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan berani melaporkan kepada KPK sekecil apapun penyelewengan yang terjadi, mengingat setiap rupiah yang dikelola oleh BPJS notabenenya adalah uang hasil keringat mereka. 

Sulaeman Saleh 
Lubang Buaya, 28 Oktober 2011

Kontak

Tetap terhubung dengan Saya


Alamat Rumah

Jl. Kramat, No.42, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur 13810

Nomor Ponsel

+(62) 838 1365 1836

Website

www.sulaemansaleh.my.id