28 Oktober 2011 nampaknya akan menjadi momentum tak terlupakan bagi
negeri ini. Bukan karena Hari Sumpah Pemuda yang tiap tahunnya kerap
diperingati sebagai seremoni tahunan. Lebih dari itu, kali ini 28
Oktober bertepatan dengan rencana pengesahan RUU Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) menjadi Undang-undang oleh DPR. Jika rencana ini
terlaksana, maka kelak seluruh rakyat Indonesia yang diikut sertakan
secara wajib dalam BPJS di mimpikan akan dijamin kesejahteraan sosialnya
dengan iuran mereka sendiri sebagai sumber dananya. Rabu, 26 Oktober
2011, banyak media menulis bahwa pimpinan DPR bersikeras untuk
mengesahkan RUU yang sempat diperpanjang pembahasannya sebanyak dua kali
ini , kendatipun masih menyisakan beberapa polemik di dalamnya.
Diantara
polemik yang banyak disoroti ialah masalah peleburan empat BUMN menjadi
satu yaitu Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen, perkembangan terakhir
mengisyaratkan transformasi Askes menjadi BPJS 1, sedangkan Jamsostek,
Taspen, dan Asabri menjadi BPJS 2 yang penggabungan ketiganya menunggu
lobi dengan pemerintah. Penolakan dating terutama dari kalangan buruh
yang secara tegas menolak opsi transformasi atau peleburan ini.
Perwakilan serikat pekerja menilai opsi peleburan BUMN khusunya PT
Jamsostek (Persero) hanya akan semakin membatasi peran PT Jamsostek
(Persero) sebagai BUMN penyelenggara Jaminan Sosial khusunya bagi para
pekerja. Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI)
kabarnya telah siap menarik dana JHT di Jamsostek jika DPR tetap
meneruskan opsi peleburan ini.
Terlepas dari
polemik diatas, yang perlu dicermati pula ialah bagaimana mekanisme
pengawasan terhadap penyelenggaraan UU BPJS tersebut setelah resmi
disahkan, karena kemungkinan terbesarnya lagi-lagi dewan akan tetap
mengesahkannya dalam paripurna sebagaimana terjadi pula dalam beberapa
polemik pengesahan RUU sebelumnya, sebut saja RUU APP, Sisdiknas, dan
yang terakhir Intelijen. Belajar dari pengalaman tersebut, alangkah
baiknya jika kita mulai mengalihkan pandangan pada masalah
penyelenggaraan. Dalam hal pengawasan Pemerintah dan DPR telah
bersepakat adanya Dewan Pengawas yang yang berjumlah 7 orang, masalahnya
kemudian terletak bagaimana mekanisme pemilihan Dewan Pengawas
tersebut. Apakah penunjukkannya akan diserahkan langsung kepada Presiden
ataukah harus melalui mekanisme Fit and Proper Test oleh DPR.
Namun, apakah ke-7 dewan pengawas tersebut mampu menjamin
penyelenggaraan UU BPJS benar-benat transparan, tepat sasaran dan bebas
korupsi?
Perlu diingat setelah proses tranformasi
selesai, BPJS nantinya akan menjadi lumbung uang yang dikumpulkan dari
iuran rakyat (pekerja & perusahaan terutama) yang tentu nilainya
akan mencapai Trilyunan rupiah. Dengan demikian, Dewan Pengawas yang
akan terpilih nantinya harus dipastikan ialah orang yang amanah dan
terlepas dari segala kepentingan politis, jangan sampai dana yang
disetorkan dari hasil keringat rakyat hanya dialokasikan untuk membiayai
kegiatan politik segolongan elite atau digunakan untuk memperkaya diri
sendiri, sebagaimana diduga terjadi pada kasus bailout Bank Century yang
belum juga tuntas penyelesaiannya. BPJS nantinya harus mampu di akses
oleh semua kalangan dan tidak pilih kasih dalam menjamin masalah sosial
rakyat Indonesia. Kewaspadaan institusi pengawasan dan penegak hukum
negeri ini pun rasanya mulai ditingkatkan sedini mungkin mengingat
besarnya potensi penyelewengan yang mungkin terjadi dalam BPJS. BPK
harus melakukan audit berkala terhadap BPJS dan melaporkan secara
transparan mengenai hasilnya kepada publik. LSM, serikat buruh dan para
penggiat anti korupsi harus semakin gigih menyadarkan masyarakat untuk
berperan aktif melakukan pengawasan dan berani melaporkan kepada KPK
sekecil apapun penyelewengan yang terjadi, mengingat setiap rupiah yang
dikelola oleh BPJS notabenenya adalah uang hasil keringat mereka.
Sulaeman Saleh
Lubang Buaya, 28 Oktober 2011
