Saya berkhusnudzon bahwa tidak ada kesengajaan si pembuat terompet menggunakan sampul mushaf Alqur'an, melainkan hanya disebabkan ketidaktahuan.
Sudah lazim diketahui terompet kertas biasa dibuat dari kertas karton bekas yang diperoleh dari pengepul yang membeli "waste" dari percetakan. Saya menduga karton yang kebetulan merupakan waste dari pencetakan sampul mushaf Alqur'an yang kemudian digunakan untuk membuat terompet. Begitupula dengan loyang, wajan atau apapun yang kini ramai diperbincangkan lazim berbahan baku pelat alumunium bekas acuan cetak pencetakan mushaf Alqur'an.
Permasalahan sesungguhnya terletak pada belum adanya standard baku yang mengatur proses percetakan mushaf Alqur'an di Indonesia. Setahu Saya, aturan penerbitan / pencetakan mushaf Alqur'an baru sebatas wajib ditashih isinya saja. Bahkan sekarang banyak ditemui mushaf Alqur'an yang beredar tanpa setifikat tashih.
Sehingga di Indonesia mushaf Alqur'an bisa dicetak oleh perusahaan percetakan apapun, tidak ada kualifikasi khusus bagi percetakan mushaf Alqur'an. Tentu sangat memungkinkan dalam proses percetakannya bercampur dengan produk percetakan umum dan tidak mengindahkan kemuliaan kitab suci Alqur'an. Dalam kasus ini, sangat mungkin "waste" cetakan sampul Alqur'an dan bekas atau sisa pelat cetak diperlakukan sama seperti waste cetakan umum, dijual ke pengepul untuk didaur ulang. Bukan dicacah terlebihdahulu kemudian dimusnahkan seperti pada pencetakan kemasan dan sekuriti.
Bahkan, Saya pernah mendapati sebuah percetakan umum yang mencetak Alqur'an sekaligus mencetak majalah dewasa. Lembaran-lembaran Alqur'an yang baru selesai dicetak diletakkan begitu saja disamping lembaran majalah dewasa. Beberapa lembar alqur'an bahkan berserakan, dan dibiarkan terinjak di lantai tidak ada bedanya dengan lembaran majalah, sangat miris!
Memang tidak semua percetakan memperlakukan Alqur'an seperti diatas. Beberapa penerbit sekaligus percetakan muslim yang sejak lama memproduksi mushaf Alqur'an atau kitab-kitab keilmuan islam dalam proses cetaknya sangat memperhatikan faktor kemuliaan produk yang dicetak. Misal mewajibkan operator mesin untuk berwudhu dan melarang karyawan wanita (yang sedang berhalangan) masuk ke ruang produksi. Sayangnya ini semua dilakukan atas dasar tradisi turun temurun di perusahaan bukan berdasarkan aturan baku yang diwajibkan pihak berwenang, dalam hal ini menurut Saya adalah Kemenag RI dan Kemenperin RI.
Ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam kejadian terompet dari sampul mushaf Alqur'an ini tentu Kita menanti hasil penyidikan kepolisian. Yang terpenting Kita harus mengambil pelajaran dari kejadian ini, sudah saatnya proses percetakan mushaf Alqur'an menjadi perhatian Ummat, Ulama, dan Pemerintah Indonesia. Bahwasanya proses pencetakan mushaf Alqur'an sepantasnya tidak disamakan dengan pencetakan barang cetakan umum. Karena Alqur'an ialah Kalamullah yang kemuliaannya tak bisa diukur sekedar berdasar standard management produksi maupun Quality Control umum. Mesti ada aturan baku yang mengatur pencetakan mushaf Alqur'an agar tidak sekedar mengejar standard kualitas, sekuriti, dan keuntungan komersil semata namun juga mengutamakan standard syar'i dalam seluruh proses penerbitan dan pencetakannya.
Sulaeman Saleh
Kebon Jeruk, 29 Desember 2015
